Sidang Roy Suryo Memanas Sampai Hakim Pukul Palu

0
2

JAKARTA INDONEWS – Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/26), sempat memanas hingga hakim tunggal I Ketut Darpawan memukul palu persidangan. Peristiwa itu terjadi setelah muncul perdebatan antara ahli hukum yang dihadirkan Roy Suryo, Didit Wijayanto, dengan pihak turut termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perdebatan bermula ketika Didit memberikan penjelasan mengenai keadilan bagi pelapor dan tersangka dalam proses praperadilan.

Saat Didit menjelaskan, pihak turut termohon beberapa kali menyela dan mempertanyakan jawaban yang disampaikan ahli hukum tersebut.

Didit menyebut dia telah berulang kali memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Namun, pihak turut termohon menilai jawaban Didit belum menjawab pertanyaan mereka secara jelas sehingga kembali menyela penjelasannya.

Situasi kemudian menjadi gaduh. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, turut memprotes pihak turut termohon yang dinilai berkali-kali memotong penjelasan ahli. “Ini kami (pihak termohon) protes ya, ini (pihak turut termohon) nanya tapi motong (pembicaraan), nanya tapi motong,” ujar Refly dalam persidangan.

Melihat perdebatan tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan kemudian memukul palu untuk menenangkan suasana. “Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini, tidak usah bertengkar di sini ngapain, ada hakimnya,” ujar I Ketut. Hakim Tegur Pihak yang Berdebat Teguran tersebut disampaikan setelah suasana persidangan sempat diwarnai kegaduhan dan saling menyela antara ahli hukum dan pihak turut termohon. Hakim mengingatkan seluruh pihak agar menghormati jalannya persidangan dan tidak menjadikan ruang sidang sebagai tempat untuk saling berdebat.

“Saya sudah jawab dan berulang-ulang, tapi dia (pihak turut termohon) bilang (saya) belum jawab,” ujar Didit kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Menurut Didit, pertanyaan yang diperdebatkan berkaitan dengan keadilan dalam proses praperadilan.

Dia menjelaskan, praperadilan dapat menjadi ruang bagi tersangka untuk mencari keadilan apabila terdapat dugaan kesalahan dalam proses hukum.

“Prapid (praperadilan) ini mencari keadilan juga, sama!” ucap Didit.

Didit kemudian mencontohkan persoalan penerapan pasal terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Orang itu mengajukan praperadilan untuk mencopot Pasal 338-nya,” kata Didit.

Dia menilai tersangka harus memiliki ruang untuk membela diri agar tidak menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum.

Didit juga menyinggung persoalan penahanan. Menurut dia, penahanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi syarat materil.

“Jangan gampang-gampang nahan orang,” kata Didit.

Roy Suryo kembali menjalani sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/26).

Dalam perkara ini, pihak Roy Suryo mempersoalkan sejumlah hal, termasuk pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbeda dalam penetapan tersangka. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya juga mempersoalkan tidak disampaikannya SPDP kepada kliennya.

Selain itu, Refly mempersoalkan pencekalan yang disebut tidak pernah diberitahukan kepada Roy Suryo. Pihak Roy Suryo juga menilai penggunaan dua rezim KUHP dalam penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum.