JAKARTA INDONEWS – Komisi IX DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang.
Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (5/10/26).
RUU itu disetujui setelah tiap perwakilan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya masing-masing.
“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” kata Dasco, yang dijawab “setuju” para anggota Komisi IX DPR dan pihak pemerintah yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa saat ini kondisi regulasi ketenagakerjaan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan.
Dengan begitu, menurut dia, saat ini diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Menurut dia, pelindungan ketenagakerjaan dibutuhkan sebagai bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja.
“Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan rancangan undang-undang ini, namun panja sudah berupaya secara maksimal,” kata Putih.
Berdasarkan agenda, DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10), yang salah satu agendanya adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

