JAKARTA INDONEWS – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan pihaknya akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong pada Senin (28/9/26) mendatang, imbas adanya temuan fasilitas mewah di penjara tersebut.
Menurut ia, DPR perlu mengonfirmasi kepada dua lembaga tersebut karena ada penjelasan yang berbeda-beda soal temuan fasilitas seperti apartemen mewah itu dan DPR akan berusaha menginvestigasi untuk menemukan duduk persoalannya.
“Bahkan ada temuan semacam fasilitas golf, ada minuman keras, dan lain sebagainya,” kata Sugiat di Jakarta, Jumat (25/9/26).
Ia menyayangkan tindakan petugas Lapas Cibinong yang berusaha menghalang-halangi anggota Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak, yang kemudian menemukan fasilitas mewah itu.
Sugiat menegaskan bahwa Ombudsman RI adalah institusi resmi negara yang kerjanya dilindungi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman mempunyai kewenangan dan otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik.
Meski ada temuan fasilitas mewah, pihaknya juga menyoroti penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan bahwa itu adalah rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi.
“Kita juga berencana akan turun langsung ke Lapas Cibinong untuk meninjau langsung berdasarkan data yang kita peroleh,” katanya.

