Jumat, November 6, 2026
BerandaDaerahBandar LampungWN88 Desak Dinas PU Periksa Proyek Drainase Jalan Pulau Madura Senilai Rp710,4...

WN88 Desak Dinas PU Periksa Proyek Drainase Jalan Pulau Madura Senilai Rp710,4 Juta

BANDAR LAMPUNG INDONEWS – Pengerjaan proyek drainase di Jalan Pulau Madura, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai terkesan asal-asalan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kualitas material serta keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan drainase tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp710.400.000, dengan kontraktor pelaksana CV Rara Bangun Sarana dan konsultan pengawas CV Wira Teknik Consultant. Adapun masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Berdasarkan pantauan di lokasi, muncul dugaan penggunaan campuran batu putih dalam pekerjaan drainase tersebut. Dugaan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh instansi terkait guna memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.

Selain persoalan kualitas pekerjaan, kondisi material bangunan yang diletakkan secara tidak beraturan di pinggir jalan juga menjadi perhatian serius. Tumpukan material tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengendara, bahkan dapat memicu kecelakaan apabila tidak segera ditata dengan baik.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua WN88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung, Nilwan Dalem Permata, meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek drainase tersebut.

Menurut Nilwan, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta mengutamakan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius dalam pengerjaan drainase ini, mulai dari dugaan penggunaan material yang perlu diperiksa hingga penempatan material bangunan yang berserakan di pinggir jalan. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang negara justru dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan masyarakat,” tegas Nilwan, Kamis (5/11/26).

Ia juga meminta Dinas PU tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta Dinas PU Kota Bandar Lampung segera melakukan pengecekan secara menyeluruh. Periksa material yang digunakan, kualitas konstruksi, dan kesesuaian pekerjaan dengan RAB serta spesifikasi dalam kontrak. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nilwan menyoroti aspek keselamatan pengguna jalan yang menurutnya tidak boleh diabaikan oleh kontraktor pelaksana.

“Material bangunan yang berserakan di pinggir jalan harus segera ditata. Kontraktor wajib memperhatikan keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung. Jangan sampai kelalaian dalam pengamanan proyek justru menyebabkan kecelakaan dan merugikan pengguna jalan,” tambahnya.

WN88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan melalui hasil pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Dinas PU Kota Bandar Lampung diminta memberikan penjelasan terkait pengawasan proyek tersebut, termasuk memastikan peran konsultan pengawas dalam mengawasi mutu material dan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung, CV Rara Bangun Sarana, dan CV Wira Teknik Consultant perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan material serta kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Jangan sampai proyek drainase senilai Rp710,4 juta hanya mengejar penyelesaian pekerjaan tanpa memperhatikan mutu dan keselamatan. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
 src=

Most Popular

Recent Comments