NEW YORK INDONEWS – Pemerintahan Wali Kota New York Zohran Mamdani digugat terkait penerapan pajak baru atas rumah kedua milik orang-orang kaya. Gugatan yang diajukan pada Jumat (7/8/2026) di Mahkamah Agung Negara Bagian di Staten Island itu menuding pemerintah Kota New York salah menangani peluncuran pajak tersebut.
Menurut laporan The New York Times, para pemilik rumah menilai pemerintah kota seharusnya lebih dulu mempersempit daftar properti yang berpotensi terkena pajak sebelum mempublikasikan data tersebut melalui situs Departemen Keuangan.
Adapun daftar itu mencakup hampir 1 juta properti yang “mungkin terkena pungutan”.
Isi gugatan juga mempersoalkan surat yang dikirim kepada sekitar 17.000 pemilik properti, karena sebagian penerimanya ternyata merupakan warga yang menjadikan properti tersebut sebagai rumah utama. Para penggugat berpendapat bahwa langkah pemerintah kota telah menimbulkan kebingungan dan melanggar ketentuan hukum yang menjadi dasar pajak tersebut.
Pajak tersebut disahkan pada tahun ini dan menjadi salah satu kebijakan yang didukung Mamdani bersama Gubernur New York Kathy Hochul untuk mendorong orang-orang kaya memberikan kontribusi lebih besar. Pungutan itu berbentuk tambahan atas tagihan pajak properti tahunan, yang berlaku untuk apartemen dan kondominium yang digunakan sebagai rumah kedua dengan nilai sedikitnya 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 18 miliar, berdasarkan penilaian Departemen Keuangan. Pajak juga berlaku untuk rumah dengan satu, dua, atau tiga unit keluarga yang memiliki nilai lebih dari 5 juta dollar AS (Rp 88 miliar).
Juru bicara wali kota, Matthew Rauschenbach, mengatakan bahwa pengacara City Hall siap membela pemerintah kota dalam menghadapi gugatan tersebut.
Pemerintah kota juga menjelaskan bahwa undang-undang memang mengharuskan publikasi data tersebut. Menurut pemerintah, data itu merupakan bagian dari daftar pajak yang dipublikasikan setiap tahun dan dimaksudkan sebagai kumpulan luas properti yang mencakup kemungkinan rumah kedua.






