JAKARTA INDONEWS – Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan, kebijakan mencopot kapolda hingga pangdam yang gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlaku hingga saat ini. Kebijakan tersebut sebelumnya pernah ditampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 dan 2019.
“Masih berlaku,” tegas Djamari saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/26). Djamari mengaku kerap kali menekankan kebijakan tersebut saat berkeliling ke sejumlah daerah.
“Saya tekankan itu.‘Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan’,” ungkap dia.
Adapun Presiden Joko Widodo mengingatkan, aturan main yang diberlakukan pada 2015, yakni akan mencopot jajaran kepolisian dan TNI di daerah jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan, masih berlaku.
“Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku,” kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019) yang lalu, Tahun 2015 adalah puncak kebakaran yang paling parah.
Oleh karena itu, Jokowi membuat aturan mencopot pimpinan kepolisian dan TNI jika terjadi kebakaran hutan dan lahan di daerahnya. “Saya telepon Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi Kapolri tiga atau empat hari yang lalu, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” kata dia.






