Kamis, Oktober 8, 2026
BerandaInternasionalTrump Digugat Atas Dugaan Penggunaan Dana Negara Untuk Kampanye

Trump Digugat Atas Dugaan Penggunaan Dana Negara Untuk Kampanye

WASHINGTON INDONEWS – Komite Nasional Partai Demokrat (DNC) secara resmi menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas dugaan menggunakan dana anggaran pemerintah untuk iklan politik.

Informasi itu terungkap dalam dokumen pengadilan yang diperoleh kantor berita Rusia, RIA Novosti.

“Pemerintahan Trump menggunakan uang dari para pembayar pajak untuk menayangkan iklan politik. Tindakan ini merupakan pelanggaran secara terang-terangan terhadap peraturan hukum yang melarang menggunakan alokasi anggaran negara untuk tujuan publisitas atau propaganda. Presiden Trump secara pribadi menginstruksikan kegiatan ilegal ini,” demikian bunyi dokumen tersebut.

DNC pun mendesak pemerintahan Trump dilarang menggunakan anggaran negara demi kepentingan iklan politik apa pun.

Pada awal Oktober, The Washington Post, dengan mengutip data pengeluaran federal, melaporkan Pemerintah AS diduga menggunakan kas negara untuk memproduksi iklan televisi dengan nuansa kampanye.

Merespons gelombang kritik terkait isu penggunaan dana publik itu, Trump menyatakan melalui platform media sosial miliknya, Truth Social, bahwa dia berniat membayar biaya iklan tersebut menggunakan uang pribadinya, serta donasi yang dikumpulkan oleh organisasi politiknya, MAGA Inc.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
 src=

Most Popular

Recent Comments