Sosialisasi Pupuk Bersubsidi, para petani harus tau buruan dibaca

“Sistem ini akan mempermudah dan memastikan tepat sasaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi” tambahnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Danramil 0812/23 Solokuro, Kapten Cba Mulyanto mengatakan bahwa Babinsa harus selalu melekat dan wajib untuk menghadiri kegiatan yang ada ditengah masyarakat, baik bersifat kegiatan sosial, keagamaan ataupun rapat dengan aparatur Desa.

Bacaan Lainnya

“Hal tersebut untuk menjalin hubungan yang harmonis antara TNI, POLRI dan masyarakat, serta dapat memperkuat birokrasi unsur Pemerintahan Desa, mengingat tanpa bantuan dan peran masyarakat kita tidak dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya,”ujar Danramil. IN- (Pendim0812)

Redaksi indonesia news menambahkan  dikutip dari psp.pertanian.go.id, alokasi pupuk bersubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Mekanisme penebusan pupuk subsidi

Mekanisme pengambilan pupuk bersubsidi juga telah diatur. Mekanisme ini dharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Selain itu mekanisme ini diharapkan dapat menekan kecurangan penyaluran pupuk bersubsidi dan mempermudah pengawasan penyaluran pupuk.

1. Petani datang membawa KTP untuk dipindai NIK-nya sehingga dapat mengakses data petani di system e-Alokasi.

2. Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan.

3. Petani menandatangani bukti transaksi

Saat transaksi, KTP dan wajah petani serta produk subsidi yang ditebus akan difoto oleh kios melalui i-Pubers yang telah dilengkapi geo-tagging dan timestamp. Hal ini untuk mempermudah penelusuran apabila dibutuhkan di kemudian hari. Jika KTP tidak sesuai, petani harus membawa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. IN- Pak Cik Sosialisasi Pupuk Bersubsidi

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait