Guna Tingkatkan Kualitas Pembina Narapidana, ini Yang Dilakukan Lapas Lamongan

INDONESIA NEWS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim tingkatkan kompetensi dengan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam upaya pembinaan narapidana di lapas, Selasa (30/1). Guna Tingkatkan Kualitas Pembina Narapidana

Sebanyak puluhan petugas Lapas dan Rutan, termasuk satu pegawai dari Lapas Lamongan diikuti oleh Tri Nanda Mandala Putra staf Registrasi ,mengikuti Bimtek yang dilaksanakan di Ruang aula Hotel Mercure Surabaya. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Divisi Pemasyarakatan sebagai bentuk upaya terus-menerus dalam meningkatkan pelayanan pembinaan dan perawatan bagi narapidana, sejalan dengan visi pemasyarakatan yang humanis. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dan dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan Kemenkumham Jatim.

Bacaan Lainnya

Pada sesi bimbingan teknis, para petugas Lapas diberikan pemahaman mendalam tentang sistem penilaian pembinaan narapidana yang terkini. Materi-materi yang disampaikan mencakup aspek-aspek kritis seperti penilaian kebutuhan pembinaan, evaluasi perkembangan narapidana, serta penerapan program rehabilitasi yang sesuai dengan standar keamanan dan kebijakan lembaga.

Penyusunan standar dalam SPPN menjadi materi utama dalam pembinaan tersebut. “Salah satu tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembinaan dengan pendekatan evidence-based practice,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait