Polsek Bantargebang Gelar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Modus Ganjal Mesin ATM

“Akibat diganjal plat yang dimodifikasi tadi, tampilan dilayar monitor tertulis “mesin ini tidak bisa mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit” dan mesin ATM menjasi eror/rusak dan secara otomatis kartu ATM akan keluar dengan sendirinya,’ ungkapnya.

Selanjutnya pelaku langsung mengeluarkan besi pelat yang sudah berisi uang dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng hingga rusak.

Dari hasil interogasi,  Kapolsek katakan perbuatan tersebut dilakukan yang ke-3 kalinya dilokasi yang sama dan dari keterangan pelaku aksinya tersebut dipelajarinya dari video youtube.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku saat melakukan aksinya diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol: F – 4170 – FIX, 1 (satu) buah obeng min warna kuning, 1 (satu) buah pelat besi stenlis yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI,  1 (satu) buah topi warna hitam krem dan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam

“Untuk pelaku akan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.

IN- (Redaksi) Polsek Bantargebang Gelar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Modus Ganjal Mesin ATM

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait