Polsek Bantargebang Gelar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Modus Ganjal Mesin ATM

INDONESIA NEWS // BEKASI – Polsek Bantargebang gelar ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pelaku mengganjal mesin ATM dengan berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku pencurian berinisial HS (40) yang dilaksanakan di Mapolsek Bantargebang Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (29/1/2023) Siang. Polsek Bantargebang Gelar Ungkap Kasus Pencurian 

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti S.H, dengan didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari memimpin kegiatan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ATM Bank BRI JL. Perum Taman Bumyagara No. 1A Rt. 001 Rw. 022 Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 06.30 wib.

“Ungkap Kasus ini berdasarkan laporan Polisi dengan LP/B/19/1/2024/SPKT/Sek. Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya Tanggal 11 Januari 2024 tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan modus ganjal mesin ATM,” kata Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti S.H kepada wartawan.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti S.H, awalnya ketika anggota buser sedang melakukan observasi di kewilayahan untuk antisipasi kejahatan jalanan, mendengar dan melihat seorang laki-laki yang kabur dari dalam ruang ATM Center setelah diteriakin maling. Kemudian anggota buser yang berada disekitar lokasi kejadian langsung mengamankan seorang laki-laki (pelaku).

Pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui dan menjelaskan modus dia melakukan aksi pencurian uang dari mesin ATM.

“Pelaku melakukan aksinya mengambil uang dari dalam mesin ATM Bank BRI yang dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi penarikan uang Rp. 50.000,-. Dan setelah uang tersebut keluar, secara bersamaan pelaku langsung mengganjal dengan memasukan besi pelat yang sudah dimodifikasi,” lanjutnya.

Kemudian pelaku melakukan transaksi kembali dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.250.000,-. Setelah mesin ATM mengeluarkan uang dan masuk kedalam besi pelat yang sudah dimodifikasi.

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait