JAKARTA INDONEWS – Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis buku terbit pada November 2026.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan peraturan tersebut saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi setelah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Teuku Riefky saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (11/10/26).
Melalui kebijakan tersebut, tarif PPh Final atas penghasilan royalti penulis buku turun menjadi 1,5 persen dari yang sebelumnya 15 persen.
Pajak tersebut bersifat final sehingga kewajiban perpajakan atas penghasilan royalti selesai setelah pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit.
Penghasilan itu selanjutnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa dihitung kembali menggunakan tarif pajak progresif.
Teuku Riefky memastikan peraturan itu sudah melalui tahapan partisipasi bermakna (meaningful participation) sebelum memasuki proses harmonisasi.
Meski demikian, ada syarat yang perlu dipenuhi, yakni penulis harus menulis karya yang mempunyai nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian perpajakan, meningkatkan kesejahteraan penulis, serta memperkuat keberlanjutan industri penerbitan nasional.
Adapun insentif pajak royalti penulis merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahap II yang disiapkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp26,34 triliun.

