Pemerintahan Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Gelar Musrenbangdes Tahun 2025

INDONESIA NEWS BEKASI – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Desa Karangsantosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 09/01/2024. Pemerintahan Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Gelar Musrenbangdes Tahun 2025

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Camat Karangbahagia KarnadiS.sos
Kepala desa Karangbahagia H. Karta Wijaya Kapolsek Cikarang utara Ketua DPD Karangsentosa karang Taruna PSM STAP Limas tokoh Agama dan masyarakat. pembangunan untuk tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam Musrenbang Desa program kegiatan prioritas dibagi ke dalam lima bidang, yaitu Pemerintahan, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Kesehatan. Musrenbang merupakan forum penting untuk menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan dalam pembangunan desa.

betapa pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang optimal.

H. Karta Wijaya Selaku Kepala Desa Karangsentosa Dalam Sambutanya Mengatakan Bahwa Dirinya Sangat mengapresiasi sekali Rapat Musyawarah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Untuk Kinerja Pemerentah Desa RKPD Desa Tahun anggaran 2025.

Lanjut” Mengucapakan Syukur Alhamdulilah Merasa Bahagia Pada Kesempatan Hari ini Berkumpul Mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Di Kenal Dengan Musrembang Atau Musdes, Dalam Menyusun Rencana kinerja Pemerintahan Desa Karangsentosa RKPD, Tahun Anggaran 2025. “Ucapnya Kepala Desa Karangsentosa H. Karta Wijaya.

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait