Komplotan Pecahan Kaca Dibekuk Polisi, Satu Pucuk Senpi Disita

Setelah kembali melakukan interogasi, polisi kembali mendapatkan nama tersangka lain yaitu AS dan TR. Tersangka AS yang merupakan pelaku pecah kaca di daerah Cikiwul kecamatan Bantargebang.

“Dari pelaku ini didapatkan barang bukti alat yang digunakan serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 8 butir peluru kaliber 9 milimeter,” ungkap Kapolsek.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini termasuk lihai karena melakukan pecah kaca dan mengambil barang milik korban kurang dari 1 menit.

Pelaku AS mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut sejak awal tahun 2023 sebanyak 11 kali di wilayah Bekasi Selatan dan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata api.

“AS standby di kendaraan motornya dengan menggunakan senjata api rakitan yang diselipkan dipinggangnya susah berisi amunisi 9 milimeter itu digunakan jika ada ketahuan atau dikejar oleh massa, sementara untuk barang bukti senjata api ini masih utuh belum digunakan,” tukasnya.

Pelaku AS memiliki senjata api rakitan sejak tahun 2018 dan membeli di daerah Sumatera seharga 3 juta rupiah.

Polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah alat pemecah kaca, 1 buah busi motor, 1 unit sepeda motor pelaku, 1 pucuk senjata api rakitan berikut 8 butir peluru, 1 buah kamera, 3 buah lensa kamera, 2 buah go pro, 1 buah shotgun microphone, 1 buah gimbal kamera, 1 buah backpack, 3 buah microphone dan 1 buah memori.

Atas kejahatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 2 pelaku lain dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

IN- (M.Nur) Komplotan Pecahan Kaca Dibekuk Polisi, Satu Pucuk Senpi Disita

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait