Komplotan Pecahan Kaca Dibekuk Polisi, Satu Pucuk Senpi Disita

INDONESIA NEWS |KOTA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan mengamankan 3 pelaku pecah kaca yang terjadi di Jl. Irigasi, kelurahan Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada 22 Januari 2023 lalu. Komplotan Pecahan Kaca Dibekuk Polisi, Satu Pucuk Senpi Disita

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji menjelaskan bahwa awal mula kejadian, korban menyimpan barang di dalam tas dan simpan di dalam mobil yang diparkirkan di pinggir jalan depan rumahnya.

“Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah dan pada pukul 19.00 wib korban akan memasukan mobilnya ke dalam garasi melihat pintu tengah sebelah kanan dalam keadaan pecah dan barang yang ada di dalamnya hilang,” kata Kapolsek Bekasi Selatan kepada media pada Rabu (31/01/24).

Tas berisi barang elektronik milik korban yang diletakan di dalam mobil telah raib dibawa pelaku, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 95.804.487.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Bekasi Selatan dengan nomor LP/B/53/I/2024/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Januari 2024.

“Setelah korban melapor kepada kami kemudian korban bersama-sama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mencari barang-barang yang dijual melalui medsos,” imbuhnya.

Setelah melakukan pencarian melalui Facebook Marketplace, ternyata benar ada yang menawarkan sebuah lensa tele, yang mana type dan warna sama dengan milik korban.

“Sehingga dilakukan transaksi secara COD di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, lalu kami dapat mengamankan satu orang pelaku dengan inisial HS berikut barang bukti,” katanya menambahkan.

Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa kekantor polisi untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, dan polisi akhirnya mendapatkan satu nama tersangka lain yaitu AC. Pelaku AC kemudian berhasil diamankan di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.

“Setelah berhasil diamankan, didapatkan berapa barang yang dilaporkan ada padanya,” katanya.

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait