JAKARTA INDONEWS – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar dalam sidang dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/26). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, mekanisme pengisian kuota dilakukan dengan melanggar prosedur resmi.
Jaksa membeberkan dugaan pelanggaran tersebut. Jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa masa tunggu, sementara jemaah dengan masa tunggu tidak diproses sesuai aturan yang berlaku. ”Langkah menyimpang ini diambil demi mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar Jaksa.
Indikasi perbuatan melanggar hukum itu diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. ”Akibat kongkalikong ini, total kerugian keuangan negara membengkak hingga mencapai Rp622 miliar,” papar Jaksa.
Jaksa juga menemukan adanya penarikan fee untuk calon jemaah yang ingin mendapatkan kuota tersebut.
Pada musim haji 2024, JPU mendapati pengalihan sekaligus penetapan sepihak pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Menurut Jaksa, dalam kasus tersebut Yaqut memperkaya diri sendiri senilai 271.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp4,8 miliar. JPU menambahkan, perkara itu juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) senilai Rp478,17 miliar.
JPU KPK mengungkap dugaan adanya pengaturan terpusat dalam pengisian kuota haji tambahan tahun 2024. Pengaturan tersebut diduga dilakukan melalui Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Perkara tersebut bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pada awal 2024, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut bertemu Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, di kantor Maktour.
Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pertemuan kemudian berlanjut pada sore hari di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad serta Ismail.
Menurut jaksa, dalam pertemuan itu Fuad kembali membicarakan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Ia juga disebut meminta agar proses pengisian kuota tersebut dilakukan melalui dirinya.
“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Fuad kemudian disebut menggunakan Maktour untuk menangani pengisian kuota tersebut. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirim surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat itu berisi permohonan percepatan keberangkatan 110 jemaah haji dari Maktour.
Dalam dakwaannya, jaksa juga memaparkan dugaan manipulasi tanggal penerbitan sejumlah Keputusan Menteri Agama yang berkaitan dengan kuota tambahan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dokumen tersebut mencantumkan tanggal 21 Desember 2023.
Namun, jaksa menyebut keputusan itu baru ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Januari 2024. Menurut Jaksa, pencantuman tanggal tersebut dilakukan agar jemaah yang berhak melakukan pelunasan memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan pembayaran. Pasalnya, masa pelunasan ditetapkan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan.
Selain itu, keputusan tersebut disebut tidak disebarluaskan kepada publik dan hanya diberikan secara terbatas. Sehari setelah menandatangani keputusan tersebut, yakni 10 Januari 2024, Yaqut disebut memimpin rapat secara hybrid dari Madinah, Arab Saudi.
Rapat tersebut dihadiri staf khusus dan staf ahli Menteri Agama, jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Dalam rapat tersebut, Yaqut disebut menyampaikan bahwa 10.000 dari tambahan 20.000 kuota haji harus dialokasikan dan dikelola seluruhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






