Jabatan Dicopot Habibie, Prabowo Marah dan Minta Perpanjangan 3 Bulan bahkan 3 Hari, Tetap Ditolak

INDONESIA NEWS JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau masyarakat agar cermat memilih pemimpin. Dia menyarankan memilih pemimpin yang tidak suka marah-marah. Sebab, kalau pemimpinnya suka marah, ia khawatir akan berdampak pada rakyat yang dipimpinnya. Jabatan Dicopot Habibie, Prabowo Marah 

“Kalau kawan kita yang satu marah terus, bagaimana kira-kira negara dipimpin oleh orang yang suka marah? Bagaimana kira-kira kalau dia berdebat dengan kepala negara lain, bisa ditonjok kepala negara lain,” imbuh JK, panggilan akrab Jusuf Kalla.

Bacaan Lainnya

Sentilan JK lantas direspons oleh Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid yang menyebut Prabowo adalah pihak yang disentil JK. Nusron menyebut Prabowo suka joget, bukan suka marah. Benarkah?

Tabiat Prabowo yang suka marah agaknya bukan terjadi saat debat Capres saja. Sejak 26 tahun yang lalu sebuah buku sejarah telah mencatat bahwa capres 3 kali gagal itu memang sering marah, bahkan di depan presiden.

Fakta ini terungkap dalam sebuah perseteruan antara Presiden Habibie dan Pangkostrad Prabowo Subianto tahun 1998. Episode ini selalu menarik untuk disimak, apalagi soal kontroversi berakhirnya karier militer menantu Soeharto itu, apakah dipecat atau tidak.

Tamatnya karier militer Prabowo terjadi saat Bacharudin Jusuf Habibie menjabat sebagai Presiden tahun 1998. Habibielah yang mencopot Prabowo Subianto kala itu dari jabatan Panglima Kostrad (Komando Strategis Angkatan Darat). Prabowo sempat marah dan menolak dengan meminta penundaan 3 bulan, 3 minggu, hingga 3 hari. Akan tetapi Habibie tetap bersikukuh menolaknya.

Cerita itu ditulis Habibie dalam Buku setebal 549 halaman berjudul, Detik-detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi terbit tahun 2006.

Di halaman 111 buku tersebut terdapat cerita dialog Presiden BJ Habibie dengan Prabowo saat dilakukan pergantian Panglima Kostrad pada 23 Mei 1998. Pergantian Komandan Kostrad secara mendadak itu lantaran Habibie mendapat laporan dari Pangab Wiranto tentang terjadinya pergerakan ABRI di seputar kediaman Habibie di Kuningan, Jakarta.

Habibie bercerita, “Sekitar pukul 09.00, saya meninggalkan Kuningan menuju Istana Merdeka didampingi oleh perangkat keamanan Presiden, ADC, Sintong Panjaitan, Ahmad Watik Pratiknya, Jimly Asshiddigie, Gunawan Hadisusilo, dan Fuadi Rasyid. Saya memasuki Istana Merdeka dari pintu gerbang depan sebelah barat. Di depan tangga, Pangab Wiranto menantikan kedatangan saya dan memohon untuk diperkenankan melaporkan keadaan di lapangan, tetapi hanya empat mata.

Saya katakan bahwa saya tidak memiliki banyak waktu, karena sudah terlambat satu jam dan ini dapat menimbulkan spekulasi bahwa saya tidak berhasil membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan. Saya persilakan Wiranto mengikuti saya ke ruang kerja Presiden di Istana Merdeka.

Di ruang kerja Presiden, Pangab melaporkan bahwa pasukan Kostrad dari luar Jakarta bergerak menuju Jakarta dan ada konsentrasi pasukan di kediaman saya di Kuningan, demikian pula Istana Merdeka. Jenderal Wiranto mohon petunjuk. Dari laporan tersebut, saya berkesimpulan bahwa Pangkostrad bergerak sendiri tanpa sepengetahuan Pangab.”

Pangab Jenderal Wiranto mengusulkan Panglima Divisi Siliwangi dari Jawa Barat sebagai Pangkostrad. Memerhatikan Instruksi Presiden agar pergantian Pangkostrad harus dilaksanakan sebelum matahari terbenam dan karena masalah teknis pelantikan Panglima Divisi Siliwangi baru hanya dapat dilaksanakan keesokan harinya, maka Pangkostrad sementara akan dijabat oleh Asisten Operasi Pangab Letjen Johny Lumintang. Kepada Letjen Johny Lumintang akan diperintahkan untuk segera mengembalikan semua pasukan ke basis masing-masing sebelum matahari terbenam.

Habibie menyetujui usul Pangab untuk melantik Panglima Divisi Siliwangi, Mayjen Djamari Chaniago sebagai Pangkostrad esok harinya pada tanggal 23 Mei 1998. Usul untuk menugaskan Letjen Johny Lumintang agar menjadi Pangkostrad sementara juga dapat diterima Habibie.

Setelah pembicaraan dengan Pangab selesai, ADC melaporkan bahwa Pangkostrad Letjen Prabowo Subianto minta waktu bertemu.

“Apakah perlu saya bertemu? Apa gunanya bertemu? Letjen Prabowo adalah menantu Presiden Soeharto. Pak Harto baru 24 jam meletakkan jabatannya. Pak Harto yang telah memimpin negara dan bangsa selama 32 tahun, tentunya memiliki pengaruh dan prasarana yang besar dan kuat,” kata Habibie.

Prabowo akhirnya menghadap BJ Habibie di Istana Merdeka untuk mempertanyakan pencopotan dirinya dari jabatan Pangkostrad.

Kedatangan Prabowo untuk bertemu Habibie perlu diungkap, karena baru pukul 06.10 pagi, Habibie menelepon Jenderal Wiranto dan meminta untuk menempati jabatan Menhankam/Pangab dalam kabinet yang baru saja dibentuk.

“Hanya sekitar tiga jam kemudian, saya menerima laporan mengenai gerakan pasukan Kostrad. Oleh karena itu, kepada Pangab saya beri perintah untuk segera mengganti Pangkostrad, dan kepada Pangkostrad baru diperintahkan untuk mengembalikan pasukan Kostrad ke basis masing-masing pada hari ini juga sebelum matahari terbenam,” kata Habibie.

Kebijakan ini kata Habibie berlaku pula bagi tiap gerakan pasukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi Pangab. Komandan yang bertanggung jawab akan segera diganti. Mengapa Prabowo tanpa sepengetahuan Pangab telah membuat kebijakan menggerakkan pasukan Kostrad?

Menurut Habibie, sebagai seorang militer profesional, Pangkostrad sudah harus memahami “Saptamarga” dan “Sumpah Prajurit”. Dengan mengambil kebijakan tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan Pangab, Pangkostrad telah melanggar “Sumpah Prajurit”. Mengapa? Mau ke mana?

“Sebelum saya menerima Prabowo, saya berusaha mencari jawaban atas pertanyaan tersebut,” kata Habibie.

Prabowo lahir dan dibesarkan di lingkungan yang sangat intelektual dan rasional. Disiplin intelektual memungkinkan untuk menganalisis, mempertanyakan, memperdebatkan tiap jejak seorang diri atau dengan lingkungannya, termasuk dengan atasannya.

Berbeda halnya dengan disiplin militer. Setiap langkah harus dilaksanakan sesuai perintah atasan walaupun bertentangan dengan pendapat pribadi pelaksana perintah tersebut.

Pembawaan Prabowo Subianto masih bernapaskan disiplin intelektual, yang dalam melaksanakan tugasnya tidak selalu menguntungkan. Sebagai seorang militer profesional, ia harus tunduk pada disiplin militer.

Karena Prabowo adalah menantu Presiden Soeharto di mana budaya feodal masih subur, maka dalam gerakan dan tindakannya sering terjadi konflik antara disiplin militer dan disiplin sipil. Apa pun yang dilakukan akan ditolerir dan tidak pernah mendapat teguran dari atasannya. Kebiasaan pemberian “eksklusivitas” kepada Prabowo adalah mungkin salah satu penyebab gerakan pasukan Kostrad tanpa konsultasi, koordinasi, dan sepengetahuan Pangab terjadi.

Kebiasaan tersebut mungkin terjadi bukan karena kehendak Presiden Soeharto, tetapi lingkungan feodallah yang memperlakukannya demikian.

“Walaupun saya sangat akrab dan dekat dengan Prabowo —ja menganggap saya sebagai salah satu , tetapi tersebut tidak boleh saya tolerir dan biarkan. Ini suatu pelajaran bagi semua bahwa dalam melaksanakan tugas, pemberian “eksklusivitas” kepada siapa saja, termasuk kepada keluarga dan teman, tidak dapat dibenarkan.

Kemudian ketika Prabowo masuk ke ruang saya, melihat bahwa Prabowo tidak membawa senjata apa pun, saya merasa puas. Hal ini berarti pemberian “eksklusivitas” kepada Prabowo tidak dilaksanakan lagi,” paparnya.

Terjadi suatu dialog antara Presiden dan Pangkostrad, dan sebagaimana biasa jika mereka bertemu, berbicara dalam bahasa Inggris.

Prabowo dengan nada marah mengatakan, “Ini suatu penghinaan bagi keluarga saya dan keluarga mertua saya Presiden Soeharto, Anda telah memecat saya sebagai Pangkostrad.”

Saya menjawab, “Anda tidak dipecat, tetapi jabatan Anda diganti.”

“Mengapa?” tanya Prabowo.

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait