Dua Palang Pintu Kereta Api Diresmikan  Tekan Angka Kecelakaan 

INDONESIA NEWS – Pemerintah Kabupaten Lamongan menerima bantuan dua unit pos penjagaan dan palang pintu perlintasan sebidang jalur perlintasan langsung (JPL) kereta api yang launching oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Kamis (11/01/2024). Dua Palang Pintu Kereta Api Diresmikan  Tekan Angka Kecelakaan 

Diresmikannya dua unit pos penjagaan dan palang pintu yang berada di perlintasan JPL 218 Warukulon, Kecamatan Pucuk dan JPL 256 Sawo, Kecamatan Babat kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut, untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi diperlintasan sebidang JPL.

Bacaan Lainnya

“Palang pintu ini penting, beberapa kali kita mendengar berita tabrakan dan kecelakaan yang diakibatkan oleh kereta api,” kata Pak Yes saat melauncing operasional palang pintu dan pos jaga di JPL 218.

Terlebih, kata Pak Yes, perkembangan perkeretaapian mengalami tren kemajuan yang pesat. Sehingga perlu adanya keselarasan pada keselamatan perlintasan sebidang.

“Perkembangan pesat kereta api yang dulu berapa puluh, tahun 2023 menjadi 64 kereta yang lewat di perlintasan Lamongan. Bahkan saat ini mencapai 70 kali dan kecapatamnya paling rendah 160 km/ jam sehingga jarak tempuh kereta ini semakin sebentar. Semakin cepat dan semakin baik pelayanannya. Dulu ada satu perlintasan, sekarang dua perlintasan, dan direncanakan akan ada tiga. Ini lah yang mengharuskan kita semua mengantisipasi, membuat tanggungjawab bersama akan keselamatan masyarakat melintasi rel kereta,” imbuh Pak Yes.

Di tahun 2022 Pemkab Lamongan telah membangun palang pintu sebanyak sembilan (9) unit. Sementara, ditahun 2023 dibangun sebanyak menjadi 12 unit, ditambah dari swadaya masyarakat sebanyak 10 unit. Dengan diterimanya bantuan dua palang pintu dan pos penjagaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menambah keberadaan palang pintu dari Kecamatan Deket hingga Kecamatan Babat menjadi 33 unit.

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait