JAKARTA INDONEWS – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik.
Menurut dia, dua tahun usia pemerintahan Prabowo itu perlu jadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia, di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global.
“Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (22/10/26).
Menurut dia, tonggak sejarah paling monumental dalam dua tahun kepemimpinan ini ditandai dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 1 Januari 2026.
Langkah bersejarah itu, kata dia, secara resmi mengakhiri ketergantungan bangsa Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad, sekaligus memperbarui KUHAP produk era Orde Baru yang sudah tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman.
Seharusnya, dia menilai bahwa dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal Reformasi. Namun setelah menunggu hampir 20 tahun lebih, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan.
Dia menjelaskan pembaruan kedua kitab hukum utama tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah revolusi paradigma. Menurut dia, KUHP baru telah menggeser cara pandang berhukum kita dari keadilan formalistik yang kaku dan semata-mata menjadi alat pembalasan (retributif), menuju keadilan substansial yang mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sejalan dengan itu, menurut dia, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Dia mengatakan hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara.
“Praktik penegakan hukum telah berjalan selaras dengan kompas visi-misi Presiden, yakni Astacita,” katanya.

