JAKARTA INDONEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemeriksaan terhadap selebritas tersebut disebut dilakukan sesuai prosedur untuk mengklarifikasi informasi yang beredar terkait penggunaan alat komunikasi selama masa penahanan.

Pemeriksaan dilakukan setelah pihak rutan menerima laporan mengenai pemberitaan di media sosial dan media massa yang menyebut Nikita Mirzani dapat menggunakan telepon genggam secara bebas saat menjalani masa tahanan.

“Tidak ada intimidasi kepada yang bersangkutan NM (Nikita Mirzani) yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu,” kata Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta Edi Sigit Budiman di Jakarta, Jumat (31/7/26).

Sigit menyebut Nikita Mirzani tidak menggunakan telepon genggam seperti yang selama ini beredar di media sosial maupun media massa.

Menurut dia, pihaknya membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan pada Kamis (30/7/26) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim juga melakukan razia di Rutan Pondok Bambu untuk memastikan tidak terdapat barang yang dilarang, khususnya alat komunikasi ilegal.

“Dari laporan itu kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juli, sekitar jam tujuh malam. Kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu, dan dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi ilegal,” jelas Sigit.

Tinggalkan Balasan