Senin, Oktober 26, 2026
BerandaDaerahBandar LampungBukit Langkapura Terus Dikeruk DLH Bandar Lampung Didesak Pertanggungjawaban

Bukit Langkapura Terus Dikeruk DLH Bandar Lampung Didesak Pertanggungjawaban

BANDAR LAMPUNG INDONEWS – Aktivitas pengerukan Bukit Langkapura atau Gunung Kucing di Bandar Lampung memunculkan pertanyaan serius terhadap peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Di tengah sorotan mengenai perubahan bentang alam dan potensi dampak lingkungan, publik membutuhkan penjelasan terbuka mengenai proses penerbitan izin, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta pengawasan terhadap aktivitas pengerukan tersebut.

Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya DLH Kota Bandar Lampung sesuai kewenangannya, menjelaskan secara transparan dasar penerbitan perizinan atau persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Sekretaris PKC PMII Lampung, Azep Maulana, mempertanyakan tanggung jawab pemerintah kota apabila benar terdapat izin yang diterbitkan melalui Pemerintah Kota Bandar Lampung, sementara persoalan dampak lingkungan justru mengarah pada perbedaan klaim kewenangan pengawasan dengan pemerintah provinsi.

“Kalau memang izin diterbitkan melalui Pemerintah Kota Bandar Lampung, publik berhak mengetahui siapa yang memprosesnya, apa dasar hukumnya, bagaimana persyaratan lingkungannya dipenuhi, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya. Jangan sampai ketika muncul persoalan, masyarakat justru dibiarkan mencari sendiri siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Azep.

Bagi PMII, persoalan Bukit Langkapura tidak cukup dijawab dengan penjelasan bahwa pengawasan berada di tingkat pemerintahan lain. Pemerintah kota perlu membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut dan menjelaskan secara terperinci peran DLH dalam pemeriksaan lingkungan, pemberian rekomendasi teknis apabila ada, serta pengawasan terhadap kewajiban pengelolaan dampak.

DLH Kota Jangan Hanya Jadi Penonton

PKC PMII Lampung menilai DLH Kota Bandar Lampung perlu memberikan penjelasan konkret mengenai langkah yang telah dilakukan untuk memastikan aktivitas pengerukan Bukit Langkapura memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah dokumen lingkungan kegiatan tersebut telah diperiksa, apakah kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilaksanakan, serta apakah instansi terkait pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kawasan yang dikeruk.

Jika DLH Kota Bandar Lampung terlibat dalam proses administrasi lingkungan, publik perlu mengetahui bentuk keterlibatan tersebut. Jika kewenangan penerbitan izin atau pengawasan tertentu berada pada instansi lain, DLH juga perlu menjelaskan batas kewenangannya dan langkah koordinasi yang telah dilakukan.

Kejelasan itu penting karena penerbitan izin dan persetujuan lingkungan bukan persoalan administrasi semata. Dokumen yang mendasari suatu kegiatan harus disertai pemenuhan kewajiban yang berlaku, sementara pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang dari ketentuan.

Azep menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menggantung tanpa penjelasan yang dapat diuji oleh masyarakat.

“Jangan sampai ketika aktivitas pengerukan berlangsung, semua terlihat berjalan biasa saja, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan dampaknya, tanggung jawab justru berpindah-pindah. DLH harus menjelaskan apa yang sudah dikerjakan, apa hasil pengawasannya, dan apa tindakan yang akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

PMII meminta DLH Kota Bandar Lampung tidak berhenti pada penjelasan normatif. Instansi tersebut didesak menyampaikan hasil pemeriksaan, status dokumen lingkungan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai kewenangannya.

Dasar Penerbitan Izin Harus Dibuka

PMII Lampung juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menjelaskan secara rinci jenis izin yang disebut berkaitan dengan pengerukan Bukit Langkapura.

Kejelasan ini menjadi penting karena izin usaha atau kegiatan, persetujuan lingkungan, serta dokumen teknis lainnya memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda. Penyebutan bahwa suatu kegiatan memperoleh izin dari pemerintah kota belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi.

Karena itu, pemerintah diminta mengungkap identitas instansi penerbit, jenis dokumen yang diterbitkan, tanggal penerbitan, dasar hukum, ruang lingkup kegiatan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaksana pengerukan.

Publik juga perlu mengetahui apakah kegiatan tersebut diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau bentuk dokumen lingkungan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen dan informasi yang dapat dibuka kepada publik perlu disediakan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Bagi PMII, transparansi diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat: apakah kegiatan pengerukan telah berjalan sesuai perizinan, apakah kewajiban pengelolaan lingkungan telah dilaksanakan, dan apakah pengawasan pemerintah berlangsung secara memadai.

Tanpa penjelasan yang lengkap, perdebatan mengenai kewenangan hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi yang diperlukan.

Ancaman Lingkungan Tidak Boleh Dianggap Sepele

Aktivitas pemotongan bukit berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai kondisi kawasan dan persyaratan teknis. Potensi dampak tersebut antara lain debu dari alat berat dan kendaraan pengangkut material, perubahan kontur tanah, peningkatan limpasan air hujan, erosi, serta risiko ketidakstabilan lereng.

Perubahan tutupan vegetasi dan struktur tanah juga dapat memengaruhi kemampuan kawasan menyerap air. Namun, besarnya dampak dan tingkat risiko di Bukit Langkapura harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis, bukan hanya berdasarkan dugaan atau pernyataan pihak tertentu.

PMII mendesak DLH Kota Bandar Lampung berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung dan instansi teknis terkait untuk memeriksa kondisi aktual kawasan. Pemeriksaan perlu mencakup stabilitas lereng, sistem drainase, pengendalian debu, pengelolaan air limpasan, serta potensi dampak terhadap permukiman di sekitarnya.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan lingkungan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk mewajibkan perbaikan atau menghentikan kegiatan apabila terdapat dasar hukum yang mengharuskannya.

Sebaliknya, apabila kegiatan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan dan dasar kesimpulannya perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.

PMII: Jangan Berlindung di Balik Perbedaan Kewenangan

Persoalan pengerukan Bukit Langkapura turut menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang kerap disebut galian C, kewenangan perizinan dan pengawasan harus ditentukan berdasarkan jenis kegiatan serta peraturan yang berlaku. Karena itu, status perizinan pengerukan Bukit Langkapura perlu diperiksa secara faktual sebelum tanggung jawab masing-masing instansi disimpulkan.

Namun, ketidakjelasan pembagian kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda langkah pemeriksaan dan perlindungan lingkungan.

PMII meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menjelaskan peran DLH dalam kegiatan tersebut, sedangkan Pemerintah Provinsi Lampung diminta memastikan pelaksanaan kewenangan yang memang berada di tingkat provinsi.

Kedua pemerintahan perlu melakukan koordinasi agar tidak terjadi kekosongan pengawasan. Masyarakat tidak semestinya menanggung ketidakpastian akibat perbedaan penafsiran administratif antarlembaga.

Azep menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan tindakan nyata, bukan sekadar memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas.

“Kalau ada kewenangan yang berada di kota, jalankan. Kalau ada kewenangan yang berada di provinsi, jalankan juga. Jangan sampai persoalan administrasi membuat pengawasan lingkungan tidak berjalan. Yang harus dilindungi adalah lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Lima Tuntutan PKC PMII Lampung

PKC PMII Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengerukan Bukit Langkapura.

Pertama, mendesak DLH Kota Bandar Lampung menjelaskan secara terbuka keterlibatannya dalam proses perizinan dan pengawasan lingkungan kegiatan tersebut.

Kedua, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka dasar hukum, jenis dokumen, serta status perizinan yang disebut telah diterbitkan melalui pemerintah kota.

Ketiga, mendesak DLH Kota Bandar Lampung dan DLH Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan lapangan bersama serta menyampaikan hasilnya kepada publik.

Keempat, meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, termasuk penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.

Kelima, mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil mengawal persoalan Bukit Langkapura hingga terdapat kepastian mengenai legalitas kegiatan, pelaksanaan pengawasan, dan pemulihan lingkungan jika ditemukan kerusakan.

PMII menegaskan bahwa tuntutan tersebut bertujuan memastikan tanggung jawab pemerintah dijalankan secara transparan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki landasan yang jelas.

Publik Menunggu Jawaban DLH

Kasus Bukit Langkapura kini membutuhkan penjelasan langsung dari DLH Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dijawab: apa sebenarnya jenis izin yang diterbitkan atau diproses, bagaimana persyaratan lingkungan dipenuhi, dan langkah pengawasan apa yang telah dilakukan selama aktivitas pengerukan berlangsung.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan persoalan administrasi perizinan dari dugaan pelanggaran lingkungan. Keduanya membutuhkan penanganan yang tepat, tetapi tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

Apabila ditemukan kerusakan, pemerintah perlu memastikan langkah penanganan dan pemulihan berdasarkan hasil kajian teknis. Jika ditemukan pelanggaran perizinan, penegakan hukum harus dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Bagi PKC PMII Lampung, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan siapa yang berwenang. Masyarakat juga perlu mengetahui apa yang telah dilakukan dan apa langkah konkret berikutnya.

“Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa lingkungan bisa ditukar dengan izin. Hari ini Bukit Langkapura, besok bukit mana lagi yang akan hilang?” pungkas Azep.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
 src=

Most Popular

Recent Comments