Bagi-Bagi Susu Di CFD, Bawaslu: Gibran Melanggar Aturan Pemilu

INDONESIA NEWS – Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan putusan kontroversial terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis oleh Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2023. Meskipun niatan tersebut mungkin bertujuan positif, Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan yang berlaku. Bagi-Bagi Susu Di CFD, Bawaslu: Gibran Melanggar Aturan Pemilu

Menurut Bawaslu Jakpus, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah calon anggota legislatif dan memiliki unsur kepentingan partai politik. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu: Gibran Melanggar Aturan Pemilu!
“Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan Car Free Day di wilayah Jakarta Pusat adalah pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, dalam surat pemberitahuan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Pelanggaran Hukum dan Aturan yang Dilanggar
Bawaslu Jakpus mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagai dasar putusan mereka. Pelanggaran hukum tersebut menjadi poin utama dalam klarifikasi yang dilakukan terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan Bawaslu Jakpus ini tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu dalam surat tersebut.

Terlapor dalam Temuan Bawaslu Jakpus
Dalam temuan tersebut, terlapor utama adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Selain Gibran, tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN) juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan Uya Kuya.

Kontroversi Kegiatan Bagi-Bagi Susu
Meskipun niatan bagi-bagi susu di Car Free Day mungkin dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan kampanye sosial, keputusan Bawaslu Jakpus menciptakan kontroversi. Beberapa pihak mendukung langkah Bawaslu sebagai upaya untuk menjaga netralitas dalam proses pemilihan umum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kegiatan tersebut seharusnya dianggap sebagai bentuk kepedulian dan tidak melanggar aturan kampanye.

🇮🇩 🇮🇩 CATATAN REDAKSI 🇮🇩 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍🏅 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: indonesianews@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍🎇

Pos terkait