BANDAR LAMPUNG INDONEWS – Raperda Anti-LGBT Lampung mulai memasuki tahapan pembahasan di DPRD Provinsi Lampung. DPRD menegaskan regulasi tersebut tidak akan masuk ke wilayah pidana dan akan diuji publik sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, mengatakan Raperda tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tersebut telah masuk dalam 12 Raperda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Raperda itu sebelumnya telah disahkan dalam perubahan Propemperda pada awal September 2026. Selanjutnya, DPRD tinggal menunggu jadwal pembahasan serta pembentukan panitia khusus (pansus).
“Raperda LGBT ini sudah masuk ke dalam 12 Propemperda perubahan yang sudah disahkan awal September lalu. Sekarang tinggal menunggu jadwal antre pembahasan. Kami sudah menerima, akan kita kaji dan nanti tinggal pembentukan pansus,” kata Syukron saat diwawancarai Lampung Geh, Kamis (24/9/26).
Syukron mengatakan, pembahasan Raperda nantinya akan difokuskan pada upaya pencegahan dan penanganan persoalan sosial yang berkaitan dengan isu LGBT.
Ia menegaskan, Raperda tersebut tidak diarahkan untuk memberikan sanksi pidana kepada individu.
“Kita ingin memastikan Perda Anti-LGBT ini bukan untuk menghukumi. Tidak masuk ke wilayah pidana, karena pidana itu KUHP dan urusan pusat,” ujarnya.
Menurut Syukron, kewenangan terkait pemidanaan berada pada pemerintah pusat melalui ketentuan hukum pidana nasional. Karena itu, DPRD Lampung tidak akan memasukkan substansi yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Yang paling penting jangan melanggar HAM dan jangan sampai masuk wilayah pidana karena pidana memang bukan domain provinsi. Itu domainnya pusat,” tegasnya.
Ia menyebut substansi yang akan dibahas antara lain berkaitan dengan langkah antisipasi, penanganan hingga rehabilitasi.
“Kita mungkin lebih berbicara terkait dengan bagaimana penanganannya, antisipasinya. Akan kita diskusikan,” katanya.
Dalam proses pembahasan, DPRD Lampung juga berencana melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan dari publik akan menjadi bagian dari proses penyusunan dan penyempurnaan Raperda.
Syukron menyebut, sejumlah pihak yang akan dilibatkan di antaranya pakar, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh budaya.
“Kita akan melibatkan publik, pakar, agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya. Perda ini nanti akan diuji publik. Kita akan lihat bagaimana publik menilai,” jelasnya.
Ia mengatakan seluruh masukan yang muncul dalam proses tersebut akan dikaji sebelum DPRD menentukan rumusan akhir Raperda.
Syukron juga menegaskan pembahasan akan memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM) serta memastikan regulasi yang disusun tidak bersifat diskriminatif.
“Dalam Perda Anti-LGBT ini yang tidak kita sepakati bukan orangnya. Orangnya ada, anak-anak muda, generasi muda yang ke depannya diharapkan jadi pemimpin bangsa,” kata dia.
Syukron kemudian menyampaikan pandangannya bahwa persoalan yang menurutnya berkaitan dengan LGBT perlu ditangani melalui pendekatan yang tidak masuk ke ranah pidana.
“Yang tidak kita sepakati adalah penyakit yang ada pada diri mereka yang akan kita bersihkan, bukan orangnya. Penyakitnya kan harus diangkat,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa substansi Raperda masih akan dikaji bersama berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan HAM maupun kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut adalah menjaga generasi muda.
“Yang paling penting adalah menjaga generasi muda kita,” tutup Syukron.
Diketahui, Raperda Anti-LGBT merupakan salah satu dari 12 Raperda inisiatif DPRD Lampung yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026. Sebelumnya, DPRD Lampung menyatakan kajian akademik Raperda tersebut telah tersedia dan menunggu penjadwalan pembahasan tingkat I.

