JAKARTA INDONEWS – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membawanya masuk bui sejak 4 Maret 2025.
Kabar tersebut diungkap Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys, seteru Nikita dalam kasus tersebut. Sang pengacara memastikan, status penolakan itu diketahuinya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
“Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!” ujar Julius.
Julius Sembiring dalam lanjutan keterangannya mengungkapkan, Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut sekitar Juli 2026, usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, kuasa hukum Reza Gladys itu mengatakan, masa hukuman Nikita Mirzani tidak berubah dan tetap mengacu pada putusan tingkat kasasi yaitu 6 tahun kurungan penjara.
“Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun,” imbuhnya.
Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis: Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Julius Sembiring menegaskan, seluruh proses hukum telah membuktikan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan di setiap tingkatan peradilan. “Terpidana telah menggunakan haknya dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK. Hasilnya, terpidana terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa”.

