Senin, September 21, 2026
BerandaJakartaDPR Ubah Nama BRAN Jadi LPRA Dalam RUU Reforma Agraria

DPR Ubah Nama BRAN Jadi LPRA Dalam RUU Reforma Agraria

JAKARTA INDONEWS – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan nomenklatur tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati. Adapun nomenklatur tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 4 dalam RUU tersebut.

“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/26).

Selain nomenklatur kelembagaan, dia mengatakan Panitia Kerja (Panja) juga juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria, salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

Dia menjelaskan bahwa subjek Reforma Agraria adalah penerimaan objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan bahwa nantinya pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya,” kata Eddy.

Adapun RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pada Selasa ini untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Secara keseluruhan, RUU itu terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

Selain pembentukan lembaga, RUU itu juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
 src=

Most Popular

Recent Comments