JAKARTA INDONEWS – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memperjuangkan penghormatan terhadap hak masyarakat Papua Tengah atas manfaat sumber daya alam di wilayahnya, termasuk melalui kepastian pengelolaan divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Pigai di Jakarta, Senin (24/8/26), mengatakan pengelolaan sumber daya alam di Papua perlu dilakukan secara adil agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di daerah penghasil.
Ia menyoroti rencana pembagian divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia kepada enam provinsi di Papua.
“PT Freeport Indonesia itu ada di tengah-tengah Pulau Papua, Provinsi Papua Tengah, bukan di perbatasan. Sehingga saham 10 persen divestasi Freeport Indonesia di Papua Tengah, di Freeport itu, harusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah,” kata Pigai.
Menurut ia, pembagian manfaat hasil perusahaan kepada wilayah lain harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia mempertanyakan dasar pembagian saham perusahaan yang beroperasi di satu provinsi kepada sejumlah provinsi lain.
“Bagaimana mungkin saham sebuah perusahaan dengan hasilnya dimiliki oleh satu provinsi tunggal, hasilnya harus dibagi rata ke semua provinsi? Mana ada logikanya? Ada enggak dasar hukum, ada undang-undang?” ujarnya.
Pigai mengatakan pemerintah sebelumnya telah memberikan 10 persen saham kepada masyarakat Papua Tengah. Namun, pelaksanaannya kini menghadapi persoalan setelah muncul kebijakan untuk membagi saham tersebut kepada enam provinsi di Papua.
“Jadi, gini logikanya, pemerintah kasih 10 persen saham ke masyarakat Provinsi Papua Tengah waktu zaman Jokowi. Tapi, sekarang saham itu tidak bisa disampaikan kepada Papua Tengah karena Menteri ESDM bilang harus bagi seluruh Papua,” katanya.
Ia menegaskan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam perlu memperhatikan hak masyarakat di wilayah penghasil.
Menurut Pigai, prinsip tersebut juga berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah lain.
“Saya sebagai menteri, saya meluruskan cara bernegara yang benar. Bagaimana mungkin, perusahaan di Sumatera Selatan, ya, Menteri ESDM menginginkan hasilnya harus dibagi ke seluruh Sumatera? Logikanya tidak masuk,” ujarnya.
Pigai mengungkapkan dirinya telah menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo.
Ia menegaskan posisinya bukan sekadar menyampaikan kritik melalui media, tetapi memperjuangkan kepastian hak Papua Tengah atas manfaat sumber daya alam di wilayahnya.
“Dan saya sudah protes di depan Presiden. Saya tidak hanya ngomong di media. Di depan Presiden saya protes dan saham 10 persen PT Freeport Indonesia adalah milik Provinsi Papua Tengah,” katanya.
Pigai menambahkan pembagian saham tersebut kepada enam provinsi di Papua semestinya dilakukan apabila terdapat aturan yang secara jelas mengaturnya.
“Dan Menteri ESDM tidak boleh berbagi saham tersebut untuk enam provinsi di Papua, kecuali ada aturan yang menyatakan demikian,” ujar Pigai.
Ia juga meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan mengenai divestasi saham Freeport memiliki dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat daerah penghasil.






