INDONESIA NEWS.CO | Melanggar aturan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa LSM GALAKSI Gabungan Laskar Anti Korupsi resmi melapor kan dinas PU PR provinsi Kalbar terkait Adanya Indikasi Korupsi Pada Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat TA. 2024, PPK dan Pokmil serta Kuasa Penguna Anggaran telah membuat dan menambah aturan yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Surat Edaran LKPP Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah di terbit pada tahun 2022
dengan dasar hukum :
1. Proses tender di LPSE Provinsi Kalbar telah bertentangan dengan pasal 4 ayat (9) peraturan presiden no 18 tahun 2016 jo.
2. Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 jo
3. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa jo.
4. Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (SE LKPP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam proses pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kecurangan pada proses tender dapat berdampak pada kualitas, volume, timing, bukan prioritas, misalnya kualitas infrastruktur yang jelek, barang cepat rusak, biaya pemeliharaan yang tinggi, bukan kebutuhan paling prioritas bagi publik. Pada umumnya, publik tidak memahami bagaimana kecurangan tender terjadi. Oleh karena itu, praktik praktik kecurangan dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang pada akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri. Dengan mengetahui sedikit anatomi kecurangan tersebut, publik memiliki pengetahuan dan kepekaan untuk berpartisipasi mendukung tata kelola pengadaan yang baik dan bersih sehingga praktik-praktik yang tidak sehat tersebut dapat diminimalkan, dihindari dan diawasi Bersama.
Sehubungan dengan adanya beberapa pengaduan dari masyarakat jasa konstruksi tentang tender yang dilaksanakan oleh LPSE Provinsi Kalimantan Barat, mengenai tender beberapa paket pekerjaan yang sedang diumumkan di website https://lpse.kalbarprov.go.id banyak terdapat kejanggalan yaitu seperti biasa peserta mendaftar log in dengan akun masing-masing ke website https://lpse.kalbarprov.go.id setelah peserta berhasil log in dan akan mengunduh dokumen tender mengalami error system gagal log in penyedia jasa baru bisa mendownload dokumen pemilihan setelah mengikuti sesi aanwijing pada tanggal 27 Januari 2024 saat penyedia jasa tanya jawab kepada Pokja V bahwa untuk mendownload dokumen pemilihan tidak bisa menggunakan aplikasi browser google chrome akan tetapi bisa di download menggunakan aplikasi browser mozilla firefox dan ini sangat disayangkan pihak ULP tidak menginformasikan adanya gangguan. teknis di laman, website https://lpse.kalbarprov.go.id.
Dengan adanya aduan dari peserta penyedia jasa serta penjelasan dan kelengkapan dokumen pemilihan yang telah di unduh peserta, patut di duga adanya pelanggaran dalam proses
Pengadaan barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Adanya menciptakan persaingan semu berdampak terjadinya tindakan persekongkolan yang dilakukan oleh sesama peserta tender dan/atau peserta tender dengan Pokja tersebut secara jelas telah mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses tender itu sendiri karena merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dari beberapa dokumen pemilihan yang di unduh, ditemukan adanya Indikasi pengaturan pemenangan proyek.
Indikator tersebut ditemukan pada proses Tender Proyek T.A 2024, ada beberapa paket di Dinas PUPR Provinsi Kalbar Bidang Bina Marga dimenangkan oleh Kelompok Kerja (pokja) Pemilihan V Provinsi Kalimantan Barat yang terindikasi melanggar ketentuan.
Sebagai mana kita ketahui dengan adanya “Lembar Penambahan Persyaratan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024” dilingkungan Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat ini sangat bertentangan dengan “SURAT EDARAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022” TENTANG PENEGASAN LARANGAN PENAMBAHAN SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA DAN SYARAT TEKNIS DALAM PROSES PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Dalam hal masih terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau pengaturan lainnya yang mengatur Penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan terhadap Peraturan dimaksud.
SE Kepala LKPP No.5/2022 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, Gubernur dan Bupati /Walikota ini tertulis bahwa dilatar belakangi karena masih ditemukan adanya. penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan perysaratan teknis serta diperparah lagi dengan adanya Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha.