Kamis, Oktober 8, 2026
BerandaHiburanSara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai

JAKARTA INDONEWS – Kabar terbaru datang dari proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya resmi memutus cerai perkara pernikahan keduanya secara verstek.

Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Demian selaku pihak tergugat mangkir sebanyak dua kali berturut-turut dari panggilan sidang resmi yang telah dilayangkan oleh pihak pengadilan.

Humas PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan perkara tersebut telah langsung diputus pada hari persidangan usai pihak tergugat kembali absen.

“Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu, DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung… verstek,” kata Abid dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/10/26).

Abid menjelaskan, langkah majelis hakim yang langsung menjatuhkan putusan telah memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Pasal 125 dan 126 HIR.

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk memutus perkara apabila tergugat tidak hadir setelah diberi kesempatan panggilan ulang.

“Begini, kalau dalam pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Nah ini dua kali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” tuturnya.

Terkait proses pembuktian kilat yang digelar di persidangan, Abid membeberkan bahwa majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen administratif pernikahan hingga mendengarkan keterangan saksi dari pihak Sara Wijayanto.

“Ya alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lain. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi, cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan,” jelas Abid.

Disinggung mengenai adanya tuntutan harta gana-gini di balik perceraian tersebut, Abid memperkirakan gugatan Sara murni hanya ingin berpisah. Sebab, tidak ada proses perdebatan materi berkepanjangan di dalam ruang sidang.

“Saya tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya,” imbuh Abid.

Kendati permohonan cerai telah dikabulkan oleh hakim, Abid menegaskan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pihak pengadilan masih memberikan tenggang waktu selama 14 hari bagi Demian jika berniat mengajukan upaya hukum banding.

“Ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari, terhitung sejak diberitahukan putusan itu. Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
 src=

Most Popular

Recent Comments