Jumat, Oktober 2, 2026
BerandaJakartaBPOM Takedown 200 Ribu Tautan Obat dan Kosmetik Ilegal di Tahun 2026

BPOM Takedown 200 Ribu Tautan Obat dan Kosmetik Ilegal di Tahun 2026

JAKARTA INDONEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan obat, kosmetik, dan suplemen ilegal usai penggerebekan gudang besar bernilai Rp 25 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebagai langkah lanjutan, BPOM meminta pemblokiran ratusan ribu tautan penjualan ilegal di berbagai e-commerce.
Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar mengungkapkan, dari pemantauan sejak tahun 2023 hingga 2025, sebanyak 1,3 juta tautan telah diajukan untuk ditutup.

Khusus pada tahun 2026, sebanyak lebih dari 200 ribu tautan penjualan obat dan kosmetik ilegal di media sosial serta e-commerce telah ditindak bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

“Data dari tahun 2023, 2024, 2025 itu ada 1,3 juta link. Dari 1,3 juta link, itu semua Badan POM telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk men-take down, e-commerce juga sudah di-take down. Nah, khusus untuk tahun ini sudah 200 ribu lebih link,” kata Taruna dalam sesi doorstop World Patient Safety Day, Kamis (10/1/26).

Taruna mengingatkan mengenai potensi bahaya jika tautan-tautan tersebut dibiarkan diakses publik tanpa adanya jaminan keabsahan medis.

“Nah, kita bayangin kalau satu link bisa dibaca seribu orang saja, berapa miliar orang yang tertipu. Nah, oleh karena itu, kita telah melakukan proses yang sesuai dengan aturan, sesuai undang-undang untuk mencegah ini,” tegasnya.

Tegaskan Keselamatan Pasien dan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Aksi penertiban ini, menurut Taruna, merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam menjamin keselamatan pasien. Produk ilegal yang beredar di masyarakat tidak memiliki jaminan atas mutu, khasiat, dan keamanannya.

“Kalau Badan POM sesuai undang-undang itu adalah penjamin keamanan, penjamin khasiat atau kemanfaatan, dan penjamin kualitas. Nah, kalau tiga hal ini ilegal berarti tidak ada jaminannya. Tidak ada jaminannya berarti apa? Itu melanggar undang-undang, melanggar patient safety,” ujar Taruna.

Ia menegaskan pihak kepolisian dan penyidik tidak akan ragu menindak tegas pihak manapun yang berada di balik peredaran obat dan makanan ilegal.

“Satu komitmennya Badan POM bahwa Badan POM akan secara kontinu, akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada, jika ada hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan ataupun keselamatan hidup masyarakat kita. Itu komitmen Badan POM,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
 src=

Most Popular

Recent Comments