Sabtu, September 19, 2026
BerandaInternasionalDubes RI di Moskow Imbau Waspada Jebakan Tentara Bayaran

Dubes RI di Moskow Imbau Waspada Jebakan Tentara Bayaran

MOSKOW INDONEWS – Duta Besar RI untuk Federasi Rusia merangkap Belarusia Jose Antonio Morato Tavares, mengimbau masyarakat Indonesia agar waspada terhadap jebakan kontrak tentara bayaran di Rusia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan puluhan warga negara yang terindikasi mendaftar melalui jalur tidak resmi dengan iming-iming tawaran gaji besar.

“KBRI Moskow menerima banyak puluhan telepon dari keluarga warga Indonesia yang melaporkan kerabatnya diduga menjadi tentara bayaran. Kadangkala orang Indonesia sendiri yang sudah berada di Rusia,” kata Dubes Jose Tavares dalam wawancara eksklusif dengan Kantor Berita ANTARA di Moskow, Jumat (18/9/26).

Tavares mengemukakan, pihak kedutaan berupaya memverifikasi setiap laporan yang masuk, tetapi bukti lengkap kerap sulit diperoleh. Kedubes memeriksa dan menginventarisasi secara seksama informasi dari keluarga atau dari kerabat yang melaporkan anggota keluarganya jadi tentara bayaran.

KBRI Moskow juga telah mengirimkan nota verbal kepada Kementerian Luar Negeri Rusia dan instansi terkait lainnya untuk meminta verifikasi mengenai hal tersebut. Dari hasil identifikasi, terindikasi ada puluhan warga Indonesia yang mendaftar menjadi tentara bayaran melalui agen-agen tertentu yang melakukan pola perekrutan melalui media sosial dengan menawarkan gaji besar tanpa kejelasan.

“Kami mengetahuinya setelah ada beberapa warga Indonesia yang datang ke Rusia dan ternyata tidak lolos seleksi fisik dan akhirnya kami fasilitasi untuk kembali ke tanah air. Bahkan ada staf kedutaan juga pernah menjumpai calon tentara bayaran di bandara, lalu dijelaskan risikonya dan akhirnya memilih kembali pulang,” kata Duta Besar.

Kendati demikian, Dubes mengemukakan adanya kendala dalam memantau warga Indonesia yang menjadi tentara bayaran, mengingat Rusia merupakan negara terluas di dunia dengan luas wilayah sekitar 17 juta kilometer persegi.

“Biasanya kami mengetahui hanya alamat awal saja, setelah proses itu selesai, kami tidak tahu lagi dia di mana. Mereka umumnya juga bukan datang ke Moskow, tetapi di daerah-daerah yang jauh dari Moskow,” kata Duta Besar.

Mantan Dirjen Kerja Sama ASEAN itu menegaskan, aktivitas agen-agen perekrut tersebut dapat terjerat hukum berdasarkan KUHP. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP, pasal 201, menyatakan seorang yang memengaruhi orang lain untuk menjadi tentara asing dapat dipidana dua tahun.

Agen-agen tersebut memengaruhi warga Indonesia dengan janji-janji palsu. Potensi jebakan itu jelas terlihat mengingat kontrak kerja yang ditawarkan menggunakan bahasa Rusia dan tidak ada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Selain ancaman pidana bagi agen, warga yang mendaftar juga menghadapi konsekuensi kehilangan status kewarganegaraan.

“Pada saat kontrak ditandatangani, akan sangat sulit untuk keluar dari ikatan kontrak tersebut,” kata mantan Dubes RI untuk Selandia Baru, Samoa dan Tonga tersebut.

Duta Besar mengimbau pencari kerja untuk menggunakan jalur resmi guna mendapatkan jaminan kepastian kerja dan perlindungannya. Jangan gegabah, karena perlu memikirkan secara cermat keuntungan dan kerugiannya.

Lebih lanjut, pria kelahiran tahun 1960 itu menegaskan pentingnya mencari kerja terutama di luar negeri melalui jalur resmi. “Coba tanya ke Kementerian Luar Negeri, tanya ke KBRI. Kami siap untuk membantu. BP2MI juga dapat dihubungi untuk memastikan keamanan dan keabsahan penawaran kerja yang diterima warga Indonesia di luar negeri,” katanya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
 src=

Most Popular

Recent Comments