Kamis, September 10, 2026
BerandaJakartaLegislator Rieke Dorong RUU Satu Data Indonesia Segera Disahkan

Legislator Rieke Dorong RUU Satu Data Indonesia Segera Disahkan

JAKARTA INDONEWS – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia segera disahkan sebagai landasan hukum untuk memastikan kedaulatan negara atas data dan ekosistem digital nasional.

“Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat,” kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/26).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rieke menyelesaikan Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 9 September 2026.

Dalam penelitiannya berjudul “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945”, dia mengkaji kedaulatan negara dalam pengelolaan data dan sistem digital strategis.

Penelitian tersebut menemukan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah berkorelasi, tetapi belum membentuk arsitektur hukum terpadu yang menjamin kedaulatan negara atas data, teknologi, infrastruktur, dan layanan digital strategis.

Temuan kritis penelitian itu menyebut kepemilikan formal tidak otomatis berarti kedaulatan. Negara dapat memiliki data, aplikasi, atau infrastruktur secara de jure, tetapi kehilangan kendali de facto apabila tidak mampu mengaudit, mengubah, memigrasikan, mengganti penyedia, memulihkan, dan menjamin keberlangsungan sistem.

Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara (Ultimate Sovereign Control), yakni kewenangan hukum tertinggi negara yang disertai kemampuan efektif untuk mengendalikan fungsi digital strategis.

Konsep tersebut mencakup kedaulatan tanpa otoritarianisme digital, data terintegrasi dengan kewenangan konstitusional tetapi tetap terdistribusi, kendali negara tanpa monopoli negara, teknologi tanpa ketergantungan strategis, serta keamanan, ketahanan, dan akuntabilitas konstitusional sejak desain.

Rieke mengemukakan ketergantungan teknologi dapat menjadi persoalan kedaulatan ketika negara terjebak vendor lock-in, tidak menguasai akses administratif dan dokumentasi teknis, sulit memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari atau rantai pasok pihak ketiga, serta tidak memiliki exit strategy.

Menurut penelitian tersebut, keterlibatan BUMN, swasta, maupun penyedia teknologi asing tetap dimungkinkan sepanjang negara mempertahankan hak audit, interoperabilitas, portabilitas, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, dan keberlangsungan layanan strategis.

Selain pengesahan RUU Satu Data Indonesia, Rieke merekomendasikan rekonstruksi Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023 dalam arsitektur regulasi terintegrasi, termasuk mempertegas kelembagaan dan pembagian kewenangan Satu Data Indonesia dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.

Dia juga merekomendasikan agar Peruri, BUMN, swasta, dan penyedia teknologi asing tunduk pada standar Ultimate Sovereign Control, meliputi audit, interoperabilitas, portabilitas, pengendalian rantai pasok, pencegahan vendor lock-in, exit strategy, pemulihan, serta keberlangsungan sistem.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments