Kepala SPPG Kalitengah Dicopot Imbas Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo

0
2

JAKARTA INDONEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo, setelah ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam mengalami gejala dugaan keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta staf kepresidenan telah datang langsung ke Ponpes Manbaul Hikam untuk melihat kondisi para korban sekaligus memastikan penanganan kejadian tersebut.

“Atas laporan dari pengasuh pondok pesantren, yang terdampak adalah 740-an. Kemudian sampai dengan pagi ini sudah kembali semua. Tinggal 22 di sembilan rumah sakit atau tempat kesehatan dan semua sudah dalam kondisi pulih, dalam kondisi baik,” kata Trenggono, Jumat (4/9/26).

Trenggono juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, dugaan awal mengarah pada kelalaian atau ketidakpatuhan petugas dapur dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP).

“Kami menyampaikan permohonan maaf kami atas mungkin kelalaian ataupun ketidakpatuhan petugas dapur dalam mengoperasikan sehingga adanya kejadian fatal,” ujarnya.

Selain mencopot kepala dapur, BGN menghentikan operasional dapur SPPG yang memasok makanan ke Ponpes Manbaul Hikam.

“Begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan dan kepala dapurnya dicopot,” tegasnya.

Trenggono menegaskan, penghentian operasional dapur merupakan bagian dari evaluasi dan penanganan atas insiden tersebut. Ia menyebut, secara umum tata kelola program MBG telah memiliki SOP yang wajib dipatuhi setiap pengelola dapur.

“Secara SOP dan sebagainya sudah sesuai. Yang terjadi keracunan itu karena ketidakpatuhan terhadap SOP. Itu yang perlu digarisbawahi,” katanya.

BGN memastikan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program MBG, termasuk penegakan kepatuhan mitra terhadap ketentuan yang berlaku.

“Nanti kalau ada kesengajaan ataupun kesalahan karena kelalaian, akan disesuaikan dengan aturan,” pungkasnya.