DPR Dorong RUU Kawasan Industri Pemerataan Ekonomi di Daerah

0
3

TANGERANG INDONEWS – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang kini tengah disusun di legislatif dimaksudkan untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
​
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengungkapkan bahwa perkembangan kawasan industri saat ini sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Sehingga, ia melanjutkan, melalui RUU yang akan mengatur tatakelola suatu kawasan industri dengan ekosistem yang lengkap, maka akan semakin besar pula dukungannya terhadap perekonomian wilayah tersebut.

“Dengan harapan kita, kawasan industri bukan hanya tertumpu di satu, dua, tiga wilayah, tapi bisa lebih maksimal dan merata ke seluruh wilayah yang sangat luas, kepulauan, dengan arif dan juga dengan segala potensinya, tapi juga dengan segala tantangannya,” ucap Chusnunia saat membuka kunjungan kerja RUU Kawasan Industri bersama pengelola Cikupa Mas di Kabupaten Tangerang, Rabu (26/8/26).
​
Dia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang yang tengah dibahas diharapkan mampu melahirkan regulasi komprehensif yang mengatur tiga hal utama, yakni ekspansi kawasan industri, tata kelola yang baik, serta pencegahan gesekan atau tabrakan antar industri yang sempat menjadi atensi nasional seperti kasus di daerah Provinsi Banten.

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga menyoroti pentingnya penataan rantai pasok (supply chain) yang mengoptimalkan bahan baku lokal serta menekan ketergantungan impor.

“Ketersediaan tenaga kerja yang tersinkronisasi dengan kebutuhan industri melalui kebijakan dunia pendidikan juga menjadi catatan penting, terutama bagi wilayah-wilayah di daerah terdepan,” ungkapnya.

​Dalam kesempatan itu, Tim Panja Komisi VII DPR RI juga menekankan sejumlah poin krusial kepada pengelola Kawasan Industri Cikupa Mas dan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Tangerang yang nantinya dimasukkan ke dalam rekomendasi pada draf RUU tersebut.

Antara lain, seperti soal kepastian hukum yang mencakup sektor pertanahan serta penyediaan perizinan, penyediaan energi listrik serta pasokan gas industri, konektivitasinternet serta ketersediaan akses transportasi penunjang di kawasan industri.
​
“Melalui penjaringan aspirasi (belanja masalah) yang dilakukan langsung ke lapangan, DPR berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan tertulis selengkap mungkin guna menyempurnakan regulasi industri nasional ke depan,” katanya.