OJK Terima 77 Laporan Keuangan Ilegal di Regional Papua Barat

0
3

JAKARTA INDONEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satas PASTI) menerima sebanyak 77 laporan kegiatan keuangan ilegal di Regional Papua Barat pada periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman di Manokwari, Sabtu, mengatakan laporan dimaksud terdiri dari pinjaman online ilegal atau pinjol sebanyak 72 laporan, dan investasi ilegal ada lima laporan.

“Papua Barat ada 47 laporan pinjol dan lima laporan investasi ilegal, sedangkan Papua Barat Daya terdapat 25 laporan pinjol,” kata Budi.

Menurut dia, laporan yang diterima pada periode Januari-Juli tidak selalu mencerminkan jumlah kejadian karena masih terdapat kemungkinan masyarakat belum mengetahui kanal pengaduan, tidak segera melapor, atau memilih untuk tidak melapor.

Berdasarkan Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), penipuan transaksi keuangan sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 tercatat 505 laporan dari Papua Barat dan 528 laporan dari Papua Barat Daya atau 1.033 laporan gabungan.

“Begitu jadi korban, masyarakat segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk minta pemblokiran dan lapor melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap,” kata Budi.

Dia mengimbau masyarakat menerapkan prinsip legal dan logis. Legal berarti memastikan produk dan penyelenggaranya memiliki izin dari otoritas berwenang, serta pihak yang menawarkan produk benar-benar merupakan penyelenggara berizin.

Kemudian, prinsip logis berarti memastikan manfaat, imbal hasil, biaya, maupun kemudahan yang ditawarkan masuk akal dan tidak menunjukkan indikasi penipuan. Kanal pengaduan yang dapat diakses antara lain, sipasti.ojk.go.