JAKARTA INDONEWS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan penegasan agar terhindar dari multitafsir. Putusan MK tersebut terkait gugatan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Yusril mengatakan, pemerintah menilai putusan MK tersebut tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Dia mengatakan, permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak oleh MK. Sementara itu, yang dikabulkan adalah permohonan terkait Pasal 220 mengenai sifat delik penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan.
“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.
Menurut Yusril, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya telah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tuturnya. Dia menjelaskan, mengingat Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.
Menurut Yusril, penegasan MK tersebut memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Dia mengatakan, sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “Dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.
Yusril menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final and binding. Karena itu, pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. “Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.






