DPR Rapat Bersama Buruh Bahas Pelibatan Terkait RUU Ketenagakerjaan

0
6

JAKARTA INDONEWS – Pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis untuk membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat buruh dalam pembahasan-pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan UU yang disusun adalah UU Ketenagakerjaan baru setelah MK memerintahkan agar urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. MK pun memberi tenggat waktu agar UU baru selesai sebelum 31 Oktober 2026.

“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng,” kata Dasco saat membuka rapat.

Dia menyampaikan pada Senin (3/8/26) lalu, DPR telah menerima perwakilan 18 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang menyerahkan draf usulan untuk RUU tersebut.

Pimpinan DPR pun, kata dia, telah meneruskan draf usulan dari buruh itu kepada Komisi IX DPR yang mengampu urusan ketenagakerjaan.

“Karena sekarang sedang masa Reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak,” ucap Dasco.

Dalam rapat itu, dia pun mempersilakan kepada semua serikat buruh yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya secara langsung maupun tertulis agar undang-undang yang dibuat nantinya bisa lebih lengkap dan menyentuh kebutuhan buruh.

“Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Koalisi dari berbagai konfederasi buruh pada Senin (3/8/26) lalu menyerahkan draf usulan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ke pimpinan DPR RI guna dijadikan sebagai daftar inventarisasi masalah (DIM).

Draf usulan tersebut diserahkan dengan mewakili 18 konfederasi buruh dan 157 federasi tingkat nasional. Menurut dia, 90 persen organisasi buruh tergabung dalam koalisi tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan draf usulan yang diserahkan itu terdiri dari sejumlah poin usulan, seperti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, isu pekerja rumah tangga (PRT), pekerja digital, hingga tenaga kerja asing.

“Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata, tapi itu adalah sebuah daftar inventaris masalah yang akan memang disandingkan oleh para komisi dan DPR,” kata Elly.